Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori"
yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum
yang lebih rendah. Maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
dan
Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar