Selasa, 17 Maret 2015

Tata Urutan Perundang-Undangan

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
 
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."

dan

Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar