Selasa, 10 Maret 2015

Hukum Transportasi - Definisi Pengangkutan



Menurut Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
   
          Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

          Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur sebuah perjanjian timbal-balik, pada mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

          Hukum pengangkutan adalah hukum yang mengatur perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengingatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar ongkos pengiriman / pengangkutan.

Menurut H. M. M Purwo Sucipto, S.H.

          Pengangkutan adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangakan Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan.

          Pengangkutan adalah merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu berakhir/habis pada waktu yang tidak pasti. Contoh: apabila pengangkutan sudah selesai maka perjanjian itu berakhir dengan sendirinya.


Menurut Warpani

          Pengangkutan adalah aktifitas perpindahan orang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan menggunakan kendaraan.

Menurut Bowersox

          Pengangkutan adalah perpindahan penumpang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan kendaraan digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang dibutuhkan atau diinginkan
 


Menurut Abdul Kadir Muhammad

          Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan.


Menurut Papacostas

          Pengangkutan adalah sistem yang terdiri atas fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau orang mampu berpindah dari satu tempat ke tempat lain secara efisien untuk mendukung aktifitas manusia.


Menurut R. Soekardono, S.H.

          Pengangkutan adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi (KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.


Menurut Tamin

            Pengangkutan adalah suatu sistem yang terdiri atas sarana dan prasarana sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan ke seluruh wilayah sehingga bisa terakomodasi mobilitas penduduknya. Pergerakan tersebut dimungkinkan untuk barang dengan akses ke semua wilayah.



 


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar