Menurut
Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang
mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan
perairan pedalaman.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum
pengangkutan adalah hukum yang mengatur sebuah perjanjian timbal-balik, pada
mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya
(pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeharusan untuk
menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum
pengangkutan adalah hukum yang mengatur perjanjian timbal balik antara
pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengingatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan
membayar ongkos pengiriman / pengangkutan.
Menurut H. M. M Purwo Sucipto, S.H.
Pengangkutan
adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan
pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangakan Pengirim
adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan.
Pengangkutan
adalah merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi
dengan perjanjian-perjanjian
kemudian perjanjian itu berakhir/habis pada waktu yang tidak pasti. Contoh:
apabila pengangkutan sudah selesai maka perjanjian itu berakhir dengan
sendirinya.
Menurut
Warpani
Pengangkutan
adalah aktifitas perpindahan orang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan
dengan menggunakan kendaraan.
Menurut
Bowersox
Pengangkutan
adalah perpindahan penumpang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan
kendaraan digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang dibutuhkan atau diinginkan
Menurut Abdul
Kadir Muhammad
Pengangkutan
adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan,
membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan
menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang
ditentukan.
Menurut
Papacostas
Pengangkutan
adalah sistem yang terdiri atas fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control
yang memungkinkan orang atau orang mampu berpindah dari satu tempat ke tempat
lain secara efisien untuk mendukung aktifitas manusia.
Menurut R. Soekardono, S.H.
Pengangkutan
adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi
(KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur
hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang
dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi
perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk
juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Menurut
Tamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar