Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori"
yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum
yang lebih rendah. Maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
dan
Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Selasa, 17 Maret 2015
Azas-Azas Perundang-Undangan
Azas dalam Perundang-Undangan yaitu:
- Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
- "Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana.
- "Lex posteriori derogat legi priori", artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
- "Lex superior derogat legi inferiori", artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU.
Rabu, 11 Maret 2015
Pentingnya Sishankamrata dan PJSN'45
Merdeka adalah harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar lagi, kita perjuangkan, kita raih, kita pertahankan dan kita jaga, lebih baik mati berkalang tanah daripada harus dijajah!!!
SISHANKAMRATA
KEAMANAN NASIONAL
Keamanan Nasional (National Security) merujuk pada kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. Secara konvensional, tafsir konsep Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut.
Beberapa langkah yang penting untuk memastikan keamanan nasional :
- Penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu dan mengisolasi ancaman.
- Penataan Angkatan Bersenjata yang efektif.
- Implementasi konsep pertahanan yang bersifat sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme.
- Memastikan daya dukung dan ketersediaan infrastrukturdalam negeri yang penting.
- Penggunaan kekuatan intelijen untuk mendeteksi danmengalahkan atau menghindari berbagai ancaman dan spionase, serta melindungi informasi rahasia.
- Penggunaan kekuatan kontra-intelijen untuk Melindungi negara.
* Pasal 30 UUD 1945 :
Hancurkan musuh didaerah / negara lawan termasuk kemauan dan keinginannya.
Hancurkan musuh diperjalanan baik diudara, darat, ataupun di laut.
Hancurkan musuh diperbatasan agar tidak masuk wilayah Indonesia.
Hancurkan musuh dipantai atau dibandara, ketika pesawat / kapal laut mendarat.
Hancurkan musuh bila berhasil mnduduki daratan Indonesia.
Rencanakan Serbal (Seranagn Balas)
Indonesia sendiri, menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (sishankamrata), yaitu sistem pertahanan keamanan yang melibatkan partisipasi rakyat serta mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer. Pelaksanaan sishankamrata didasarkan pada kesadaran, tanggung jawab akan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indenesia berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri dan sikap pantang menyerah.
Sistem Sishankamrata yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 yaitu Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
PENGERTIAN SISHNAKAMRATA
Ada 3 pengertian sishankamrata, yaitu :
- Hankam yang bersifat semesta dimana digunakan seluruh kekuatan nasional secara total, integral, dengan mengutamakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
- Keikut sertaan seluruh rakyat dalam usaha-usaha hankamnas melalui bidang profesi masing-masing.
- Suatu sistem hankam dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional dan bekerja secara total,integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
LANDASAN SISHANKAMRATA
Dalam pelaksanaannya di Republik Indonesia sishankamrata didasari oleh,
1. Undang-undang
Dasar Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Di
dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Pengertian Bela Negara, 5 Unsur Bela Negara, Pengertian Sishankamrata, Sifat-Sifat Sishankamrata
Pendidikan pendahuluan bela Negara
(PPBN)
Dalam menyelenggarakan Hankamnas,
setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin
oleh UUD 1945 dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdiaannya kepada bangsa dannegara.
Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Pendaluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. PPBN merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa dan negara Republik Indonesia.
5 unsur PPBN
Salah satu bentuk keikutsertaan rakyat dalam upaya Hankamneg diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Pendaluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan disekolah maupun pendidikan diluar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. PPBN merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa dan negara Republik Indonesia.
5 unsur PPBN
1.
Kecintaan kepada tanah air.
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
3.
Keyakinan akan kesaktian Pancasila.
4.
Rela Berkorban untuk negara
5.
Memberikan kemampuan awal bela Negara
Pendidikan pendahuluan bela negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakan hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.PPBN sebagaimana dimaksudkan
diatas wajib diikuti warga negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
1. Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai dengan
menengah dan pendidikan luar sekolah termasuk kepramukaan.
2.
Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada
tingkat pendidikan tinggi.
Sistem Pertahanan Semesta (SISHANKAMRATA)
Dalam sisitem pertahanan keamanan
suatu negara kita mengenal 3 macam rumusan yaiu :
Meniru sistem pertahanan bangsa
dan negara lain, ini terjadi pada negara yang kemerdekaannya diperoleh dari pemberiaan
negara yang pernah menguasainya, sehingga kurang mencerminkan falsafah,
identitas, dan kondisi lingkungan dari bangsa dan negara tersebut.
Pemilihan / penemuan secara
kebetulan, ini terjadi kemungkinan mempunyai daya tanggap terhadap setiap
kondisi yang mengancam keselamatan dan kelamgsungan hidup bangsa dan negaranya.
Budi daya bangsa dan negara berdasarkan falsafah, identitas, kondisi lingkungan
dan kemungkinan datangnya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan),
baik yang datang dari dalam maupun luar yang mengancam keselamatan dan
kelangsungan hidupnya.
Bagi bangsa indonesia berdasarkan dengan pengalaman sejarah
terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia menganut rumusan ketiga
yaitu sistem pertahannan keamanan rakyat SEMESTA (SISHANKAMRATA).
Berdasarkan UU NO.20 tahun 1982 tentang. Ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Indonesia, Sishankanrata merupakan tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas :
1.
komponen dasar rakyat terlatih.
2.
komponen utama ABRI beserta cadangan TNI.
3.
komponen kusus perlindungan masyarakat, dan
4.
komponen pendukung yaitu :
sumberdaya alam
sumberdaya buatan
sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.
Sifat2 SISHANAKMRATA
sumberdaya buatan
sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.
Sifat2 SISHANAKMRATA
1.
Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia
sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
2.
Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu
memobilitaskan diri untuk menanggulangi setiap ATHG.
3.
Kewilayahan, yaitu seluruh / setiap titik dalam wilayah
RI merupakan tumpuan perlawanan secara berlanjut.
* UU NO.3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
- TNI dan Polri sebagai kekuatan utama.
- Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
* DOKTRIN TNI :
1. Tentara pejuang.
2. Tentara rakyat
3. Tentara nasional
4. Tentara Profesional
* Pasal 30 UUD 1945 :
- TNI dan Polri sebagai kekuatan utama.
- Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
* DOKTRIN TNI :
1. Tentara pejuang.
2. Tentara rakyat
3. Tentara nasional
4. Tentara Profesional
* Pasal 30 UUD 1945 :
Hancurkan musuh didaerah / negara lawan termasuk kemauan dan keinginannya
Hancurkan musuh diperjalanan baik diudara, darat, ataupun di laut.
Hancurkan musuh diperbatasan agar tidak masuk wilayah Indonesia.
Hancurkan musuh dipantai atau dibandara, ketika pesawat / kapal laut mendarat.
Hancurkan musuh bila berhasil mnduduki daratan Indonesia.
Rencanakan Serbal (Seranagn Balas)
Pertahanan dan Keamanan
PASAL 30 UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan Keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan rakyat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pendidikan pendahuluan
bela negara (ppbn) tidak saja ditujukan utk menghasilkan kualitas manusia indonesia yg dpt mengembangkan kemampuan dan
kesediaan untuk mempertahankan dan membela bangsa,negara, dan tanah air, akan
tetapi juga memberikan bekal sebagai warga negara indonesia yg baik, terutama dlm :
mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan bangsa dan negara,
membangkitkan motifasi dan dedikasi berupa rasa turut memiliki,rasa ikut bertanggung jawab, turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat yg tata tentrem kerta raharja.
membangkitkan motifasi dan dedikasi berupa rasa turut memiliki,rasa ikut bertanggung jawab, turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional guna mewujudkan suatu masyarakat yg tata tentrem kerta raharja.
Pedidikan pendahuluan
belanegara (ppbn) diharapkan dpt mewujudkan tujuan nasional, yaitu :
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan
ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan
sosial.
Hasil yg akan dicapai ppbn ialah
lahirnya sifat militansi sbg manifestasi dari adanya kesadaran, jiwa dan
semangat belanegara yg merupakan akumulasi dari disiplin dan jiwa atau semangat
utk rela berkorban yg dipupuk dg seksama sejak usia dini dan berakar pada cinta
tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kesaktian pancasila
sebagai ideologi negara, *militansi* yag identik dengan
jiwa dan semangat pelopor diperlukan utk menghadapi
ancaman,tantangan,hambatan,gangguan (athg) yang harus diatasi, sehingga bila
saatnya tiba maka militansi akan menghasilkan patriot-patriot kebangsaan.
Tujuan pendidikan di perguruan tinggi adalah :
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yg
memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yg dpt menerapkan,
mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, kesenian serta mengupayakan penggunaannya utk meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
PERAN MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN PERTAHANAN NASIONAL
Mahasiswa pada dasarnya tidak mempunyai sangkut paut dalam urusan ketahanan militer. Mereka berperan dalam mempertahankan NKRI dalam bentuk aksi solidaritas ataupun sosial. Mereka memberikan kontribusi yang berbeda dan sangat bertolak belakang dengan cara militer. Kalau kita hanya melihat dari satu sisi, ketahanan militer ini mungin hanya eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga militer (dalam hal ini TNI) tapi, ini bukan berarti mahasiswa tidak bisa ikut andil dalam ketahanan militer.
Ada sebuah pertanyaan yang mencuat. Apakah perlu seorang mahasiswa bergabung dalam Menwa untuk bisa ikut andil dalam urusan ketahanan militer? Apalagi tugas utama seorang mahasiswa bukan lah itu. Mungkin jawabannya relatif oleh masing-masing individu, tapi mahasiswa yang berjiwa nasionalis tentu merasa terpanggil untuk bisa berbakti kepada negara, tanpa harus memasuki organisasi apapun.
Intinya adalah, seorang mahasiswa tidak perlu terjun secara langsung sebagai unsur yang ikut andil dalam ketahanan militer. Mereka cukup menjadi aktor dibelakang layar melalui tulisan serta gagasan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDAKAN PERTAHANAN NASIONAL
a. Doktrin dan Strategi Pertahanan.
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
- Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
- Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
- Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia.
Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen
Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia.
Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional
secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera
dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri
Pertahanan.
Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis
Kemampuan (Capability-based defence) tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman
yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan
lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan
pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu
menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama
Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah
kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah
tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang
mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran
pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara tri-matra terpadu
pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan,
sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi
dan pengembangan. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang
besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan
hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam
upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan
secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu
menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan
penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan
setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi
masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan.
c. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan
strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang
dihadapi Indonesia.
Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara
efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer
dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan
nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan
Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan
udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer
diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan
komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan
penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman
tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara
lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya.
Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus
tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik
terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah
perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk
Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda
kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses
mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk
melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan
untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara
damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara
terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Ancaman non-tradisiona l merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia.
Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme
internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam,
penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain
yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga
disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna
menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP
dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki
mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk
mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan
untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap
darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat
dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti
mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat,
dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP.
d. Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum.
e. Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak akan mengarah atau suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Persatuan Bangsa-Bangsa.
f. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing- masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara.
g. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan.
Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi.
h. Kebijakan Pengawasan.
Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara.
PENGHAYATAN JIWA SEMANGAT dan NILAI-NILAI’45
Jiwa,
semangat, dan nilai-nilai kejuangan 45 adalah dasar, kekuatan, daya dorong dan
moral perjuangan bangsa, yang merupakan suatu kekuatan moral berupa kondisi
mental dengan suatu kepahaman yang menyatu sebagai kekuatan yang mampu mengubah
suatu keadaan. Kejuangan 45 memotivasi kejuangan bangsa, lahir sebagai hasil
proses perkembangan sejarah bangsa yang secara terus-menerus menjiwai
kesinambungan perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia. Jiwa, semangat, dan
nilai-nilai kejuangan bangsa akan tetap hidup sebagai nafas perjuangan dan
merupakan pertanggung jawaban bangsa terhadap kelangsungan hidup dan pemenuhan
cia-cita kemerdekaan bangsa.
Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami keterpurukan akibat krisis multidimensi. Bagaimana kita dapat menemukan kembali rasa, paham, dan semangat kebangsaan untuk dapat menyikapi persoalan kebangsaan yang ada? Uraian berikut ini mencoba mengangkat dan memberi solusi wacana kebangsaan kita.
Dinamika Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa dari Masa ke Masa
Masa sebelum pergerakan nasional diwarnai dengan kejayaan kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara, masuknya berbagai agama, dan disusul kedatangan bangsa-bangsa Barat. Terjadi pertemuan dan percampuran budaya di antara para pedagang asing dengan penduduk Nusantara, dan ini menjadi awal mula adanya semangat kebangsaan yang tumbuh dari kesadaran akan harga diri, ketakwaan pada Tuhan, kerukunan hidup antar-umat beragama, kepeloporan, dan keberanian.
Kedatangan bangsa asing yang semula hanya berdagang rempah-rempah, berubah menjadi niatan untuk menguasai Nusantara. Timbullah perlawanan-perlawanan yang bersifat sporadis, sehingga mudah dipatahkan dengan politik devide et impera, dan penjajahan pun semakin mencengkeramkan kekuasaannya di Nusantara. Perlawanan yang tercerai-berai itu kemudian membangunkan jiwa merdeka, rasa harga diri yang tidak mau dijajah, semangat untuk merebut kembali kedaulatan dan kehormatan bangsa. Masa yang disebut 'Pergerakan Nasional' ini ditandai proses keruntuhan kerajaan-kerajaan di Nusantara dan perlawanan bersenjata oleh kerajaan-kerajaan itu.
Memasuki abad ke-20, perlawanan bersenjata beralih ke perjuangan di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya; tahapan ini dikenal sebagai 'Kebangkitan Nasional' yang ditandai maraknya organisasi pemuda dan partai-partai yang melawan penjajah lewat upaya mencerdaskan bangsa serta menanamkan tekad, solidaritas, harga diri, kebersamaan menuju persatuan dan kesatuan.
Sumpah Pemuda diikrarkan pada tahun 1928 sebagai kebulatan tekad mempersatukan bangsa yang menjurus ke kemerdekaan dan kedaulatan: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa Indonesia. Pada masa ini rasa kebangsaan mencuat karena dorongan semangat kejuangan untuk merdeka. Berbahagialah bangsa Indonesia, karena sejak itu telah mempunyai bendera kebangsaan Sang Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan bahasa persatuan Bahasa Indonesia, jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Semua itu menjadi perekat persatuan dan rasa kebangsaan yang tinggi.
Dalam tahun 1942-1945, semasa berkecamuknya Perang Dunia II, Jepang menjajah Indonesia. Penjajahan Jepang ini mempunyai dua sisi yang bertolak belakang; di satu sisi mengakibatkan penderitaan, namun di sisi lain memberi peluang bagi rakyat dan pemuda memasuki berbagai organisasi militer yang dimanfaatkan sebagai sarana menyusun kekuatan melalui prajurit sukarela Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Jiwa, semangat merdeka, kesadaran berbangsa dan kebangsaan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan, kesadaran anti-penjajahan, nasionalisme, dan patriotisme semakin digelorakan.
Melengkapi perjuangan bersenjata, maka Ir.Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengutarakan pokok-pokok pikirannya tentang dasar falsafah bangsa dan negara, yang dinamakan Pancasila, yang sebelumnya didahului pandangan-pandangan para tokoh pendiri negara lainnya. Dapat disimpulkan, periode perjuangan antara kebangkitan nasional dengan akhir pendudukan Jepang merupakan masa persiapan kemerdekaan.
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan bangsa tercapai dengan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Lalu, pada 18 Agustus 1945 disahkan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Berkibarnya sang Merah Putih, bergemanya lagu Indonesia Raya di seluruh pelosok tanah air, menandai kemerdekaan bangsa dan kedaulatan rakyat.
Namun, lahirnya negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari Belanda yang ingin menjajah kembali. Maka mulailah perjuangan yang dahsyat di segala bidang, terutama perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan diplomasi. Dalam periode ini jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang timbul dan berkembang pada masa-masa sebelumnya, menjadi bekal, landasan, dan daya dorong mental spiritual yang tangguh dalam perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan.
Perjuangan bersenjata maupun perjuangan politik dan diplomasi melahirkan nilai-nilai yang memperkuat jiwa, semangat, dan nilai-nilai yang telah tumbuh sebelumnya, seperti rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, percaya pada diri dan kemampuan sendiri, percaya pada hari depan yang gemilang, idealisme kejuangan yang tinggi, semangat berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara; "sepi ing pamrih rame ing gawe", nasionalisme, patriotisme, jiwa kepahlawanan, rasa setia kawan, senasib dan sepenanggungan, rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan, semangat tak kenal menyerah dan pantang mundur. Jiwa merdeka menjadi semangat merdeka yang semakin menggelora dan merupakan motivasi perjuangan yang kuat.
Pada masa perjuangan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, maka jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang merupakan landasan dan daya dorong mental-spiritual yang kuat dalam menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap perjuangan, diharapkan menjadi pegangan segenap warga bangsa, sebagai nilai-nilai kejuangan yang lestari dan membudaya.
Sejarah perjuangan mengisi kemerdekaan sejak masa Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, senantiasa penuh dengan gejolak dan dinamika politik yang menunjukkan pasang-surutnya komitmen terhadap perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan. Jatuhnya setiap pemerintahan selama ini, adalah karena tidak berpegang teguh pada komitmen kebangsaan, dan pada jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan 45.
Pada era Presiden Soekarno (Orde Lama), rasa kebangsaan mulai pudar karena tantangan nasional melawan penjajah sudah usai, dan tantangan beralih timbul menghadapi pamrih pribadi, hati nurani pribadi. Terjadilah perpecahan yang akumulatif dalam tubuh bangsa, yang berpuncak pada terjadinya G-30-S/PKI 1965. Pada era Presiden Soeharto (Orde Baru), upaya stabilitas berhasil dilakukan, namun berkembang ke arah keserakahan di bidang politik dan ekonomi. Keadaan ini menyebabkan pudarnya rasa kebangsaan dan maraknya rasa ketidakadilan. Rasa kebangsaan semakin tipis pada era Presiden Abdurrahman Wahid, Habibie, dan Megawati (era reformasi), sehingga merosotlah pola sikap kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, bahkan keyakinan terhadap Pancasila.
Tantangan-tantangan Mendasar
Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami keterpurukan akibat krisis multidimensi. Bagaimana kita dapat menemukan kembali rasa, paham, dan semangat kebangsaan untuk dapat menyikapi persoalan kebangsaan yang ada? Uraian berikut ini mencoba mengangkat dan memberi solusi wacana kebangsaan kita.
Dinamika Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa dari Masa ke Masa
Masa sebelum pergerakan nasional diwarnai dengan kejayaan kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara, masuknya berbagai agama, dan disusul kedatangan bangsa-bangsa Barat. Terjadi pertemuan dan percampuran budaya di antara para pedagang asing dengan penduduk Nusantara, dan ini menjadi awal mula adanya semangat kebangsaan yang tumbuh dari kesadaran akan harga diri, ketakwaan pada Tuhan, kerukunan hidup antar-umat beragama, kepeloporan, dan keberanian.
Kedatangan bangsa asing yang semula hanya berdagang rempah-rempah, berubah menjadi niatan untuk menguasai Nusantara. Timbullah perlawanan-perlawanan yang bersifat sporadis, sehingga mudah dipatahkan dengan politik devide et impera, dan penjajahan pun semakin mencengkeramkan kekuasaannya di Nusantara. Perlawanan yang tercerai-berai itu kemudian membangunkan jiwa merdeka, rasa harga diri yang tidak mau dijajah, semangat untuk merebut kembali kedaulatan dan kehormatan bangsa. Masa yang disebut 'Pergerakan Nasional' ini ditandai proses keruntuhan kerajaan-kerajaan di Nusantara dan perlawanan bersenjata oleh kerajaan-kerajaan itu.
Memasuki abad ke-20, perlawanan bersenjata beralih ke perjuangan di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya; tahapan ini dikenal sebagai 'Kebangkitan Nasional' yang ditandai maraknya organisasi pemuda dan partai-partai yang melawan penjajah lewat upaya mencerdaskan bangsa serta menanamkan tekad, solidaritas, harga diri, kebersamaan menuju persatuan dan kesatuan.
Sumpah Pemuda diikrarkan pada tahun 1928 sebagai kebulatan tekad mempersatukan bangsa yang menjurus ke kemerdekaan dan kedaulatan: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa Indonesia. Pada masa ini rasa kebangsaan mencuat karena dorongan semangat kejuangan untuk merdeka. Berbahagialah bangsa Indonesia, karena sejak itu telah mempunyai bendera kebangsaan Sang Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan bahasa persatuan Bahasa Indonesia, jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Semua itu menjadi perekat persatuan dan rasa kebangsaan yang tinggi.
Dalam tahun 1942-1945, semasa berkecamuknya Perang Dunia II, Jepang menjajah Indonesia. Penjajahan Jepang ini mempunyai dua sisi yang bertolak belakang; di satu sisi mengakibatkan penderitaan, namun di sisi lain memberi peluang bagi rakyat dan pemuda memasuki berbagai organisasi militer yang dimanfaatkan sebagai sarana menyusun kekuatan melalui prajurit sukarela Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Jiwa, semangat merdeka, kesadaran berbangsa dan kebangsaan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan, kesadaran anti-penjajahan, nasionalisme, dan patriotisme semakin digelorakan.
Melengkapi perjuangan bersenjata, maka Ir.Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengutarakan pokok-pokok pikirannya tentang dasar falsafah bangsa dan negara, yang dinamakan Pancasila, yang sebelumnya didahului pandangan-pandangan para tokoh pendiri negara lainnya. Dapat disimpulkan, periode perjuangan antara kebangkitan nasional dengan akhir pendudukan Jepang merupakan masa persiapan kemerdekaan.
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan bangsa tercapai dengan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Lalu, pada 18 Agustus 1945 disahkan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Berkibarnya sang Merah Putih, bergemanya lagu Indonesia Raya di seluruh pelosok tanah air, menandai kemerdekaan bangsa dan kedaulatan rakyat.
Namun, lahirnya negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari Belanda yang ingin menjajah kembali. Maka mulailah perjuangan yang dahsyat di segala bidang, terutama perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan diplomasi. Dalam periode ini jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang timbul dan berkembang pada masa-masa sebelumnya, menjadi bekal, landasan, dan daya dorong mental spiritual yang tangguh dalam perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan.
Perjuangan bersenjata maupun perjuangan politik dan diplomasi melahirkan nilai-nilai yang memperkuat jiwa, semangat, dan nilai-nilai yang telah tumbuh sebelumnya, seperti rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, percaya pada diri dan kemampuan sendiri, percaya pada hari depan yang gemilang, idealisme kejuangan yang tinggi, semangat berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara; "sepi ing pamrih rame ing gawe", nasionalisme, patriotisme, jiwa kepahlawanan, rasa setia kawan, senasib dan sepenanggungan, rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan, semangat tak kenal menyerah dan pantang mundur. Jiwa merdeka menjadi semangat merdeka yang semakin menggelora dan merupakan motivasi perjuangan yang kuat.
Pada masa perjuangan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, maka jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang merupakan landasan dan daya dorong mental-spiritual yang kuat dalam menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap perjuangan, diharapkan menjadi pegangan segenap warga bangsa, sebagai nilai-nilai kejuangan yang lestari dan membudaya.
Sejarah perjuangan mengisi kemerdekaan sejak masa Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, senantiasa penuh dengan gejolak dan dinamika politik yang menunjukkan pasang-surutnya komitmen terhadap perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan. Jatuhnya setiap pemerintahan selama ini, adalah karena tidak berpegang teguh pada komitmen kebangsaan, dan pada jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan 45.
Pada era Presiden Soekarno (Orde Lama), rasa kebangsaan mulai pudar karena tantangan nasional melawan penjajah sudah usai, dan tantangan beralih timbul menghadapi pamrih pribadi, hati nurani pribadi. Terjadilah perpecahan yang akumulatif dalam tubuh bangsa, yang berpuncak pada terjadinya G-30-S/PKI 1965. Pada era Presiden Soeharto (Orde Baru), upaya stabilitas berhasil dilakukan, namun berkembang ke arah keserakahan di bidang politik dan ekonomi. Keadaan ini menyebabkan pudarnya rasa kebangsaan dan maraknya rasa ketidakadilan. Rasa kebangsaan semakin tipis pada era Presiden Abdurrahman Wahid, Habibie, dan Megawati (era reformasi), sehingga merosotlah pola sikap kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, bahkan keyakinan terhadap Pancasila.
Tantangan-tantangan Mendasar
Perkembangan dunia di awal abad ke-21 belum memberi harapan yang lebih cerah dan pasti bagi kehidupan masa depan masyarakat dunia, lebih-lebih bagi bangsa Indonesia. Globalisasi cenderung hanya menguntungkan dan memperkuat negara maju.
Pemulihan krisis multidimensi Indonesia belum menunjukkan titik terang, karena stabilitas politik dan ekonomi global pun masih terganggu dan terancam goncang, sementara kondisi internal belum stabil. Suasana penuh damai, tenteram, bebas dari konflik atau ketegangan, masih jauh dari harapan, bahkan perpecahan masih mengancam. Kecenderungan pada tataran nasional yang tampak adalah potensi disintegrasi bangsa akibat gerakan separatisme, konflik-konflik komunal dan sosial dalam masyarakat, serta pertentangan ideologis akibat implementasi Pancasila yang kurang serasi, sehingga pemulihan ekonomi serta dinamika proses reformasi politik dan stabilitas politik pun sulit diwujudkan.
Reformasi politik yang bergulir sejak 1998 merupakan suatu kebutuhan bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa. Namun dalam perkembangannya banyak dipengaruhi kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, golongan, maupun kepentingan politik luar negeri, sehingga kepentingan nasional terpinggirkan. Kenyataan ini diperparah oleh konflik vertikal gerakan separatis, penonjolan primordialisme, etnisitas yang sempit dalam fenomena tribalisme, yang semuanya mengancam ketahanan bangsa. Sementara oportunisme para politisi, provokasi, terorisme, penyakit masyarakat (narkoba, pornografi, kenakalan remaja) pun membuat masalah makin kompleks. Jika semuanya dibiarkan belarut-larut akan melemahkan dan melunturkan semangat persatuan-kesatuan, semangat kebangsaan, yang pada gilirannya dapat merontokkan ketahanan bangsa, bahkan berpotensi mencerai-beraikan keutuhan NKRI.
Reformasi
sebagai suatu gerakan politik ternyata tidak mempunyai desain strategi yang
jelas, baik tujuan, arah, maupun asas perjuangannya, sehinga mudah ditafsirkan
sesuai kepentingan masing-masing golongan. Gerakan reformasi juga tak memiliki
pemimpin yang bersifat sentral dan berwibawa, yang dapat mengilhami, menjadi
panutan, dan membimbing kearah tujuan dan asas-asas yang jelas bersumber pada
dasar negara. Kondisi ini menciptakan kerancuan yang luas dan mendasar; masa
demonstran yang secara sporadis muncul di jalanan, pun umumnya tidak
mengikatkan diri pada Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan
yang kurang menguntungkan dalam upaya stabilitas negara dan sifatnya sangat
mendasar adalah amandemen UUD 1945. Kebijakan ini sepengetahuan penulis tidak
pernah disuarakan partai-partai pada masa pemilu sebelumnya, sehingga dapat
dikatakan menyalahi kedaulatan rakyat. Pertanyaannya, benarkah untuk mengatasi
krisis multidimensi yang melanda bangsa Indonesia harus mengamandemen
konstitusi? Harus diingat, UUD 1945 adalah dasar pijak bersatunya bangsa dalam
NKRI.
Pada
kenyataannya, amandemen itu justru mengubah UUD 1945; falsafah dasar negara
bukan lagi Pancasila, melainkan hak-hak asasi manusia; prinsip ekonomi
kekeluargaan pun diganti dengan ekonomi kapitalis, dan kelak tugas negara hanya
terbatas menjaga ketertiban dan keamanan saja. Tak berlebihan jika dikatakan,
campur tangan asing dalam amandemen UUD 1045 itu sangat kental terasa untuk
membawa bangsa negara kita dalam pengaruh kekuasaan asing.
Dalam hal
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, setidaknya ada dua hal yang secara khusus
patut dicatat, baik pada amandemen I, II, III maupun IV. Pertama,
secara jelas amandemen itu mengubah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
didasarkan pada asas integrasi, kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan, dan
gotong royong, menjadi kedaulatan yang didasarkan pada paham individualisme dan
liberalisme (pasal 1 ayat (2) hasil perubahan UUD 1945). Kedua,
setelah amandemen, MPR RI hampir tidak ada lagi tugas rutinnya. MPR RI bukan lagi
merupakan pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya, tidak lagi menyusun GBHN
sebagai arah pembangunan lima
tahun yang berkelanjutan, yang pelaksanaannya dimandatkan kepada presiden dan
sebagai arahan bagi seluruh komponen masyarakat bangsa.
Kedua hal di
atas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang antara lain menyebutkan
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan". (Hal-hal lain dapat diperiksa pada Telaahan singkat terhadap
Amandemen I, II, III, dan IV UUD 1945.
Dalam
bidang pemerintahan pun ada hal-hal yang patut disorot.
Pertama, hubungan antara eksekutif dan legislatif terasa kurang serasi (heavy legislative). Belakangan ini bahkan berkembang kecenderungan yang mengarah ke anarkhi dengan memberikan wewenang pada DPR RI untuk menyandera pejabat negara, pejabat pemerintah, dan warga masyarakat yang tidak memenuhi panggilan dewan (RUU tentang Susunan Kedudukan anggota MPR-DPR pasal 30 ayat 4).
Kedua, dalam rapat-rapat di DPR terasa lebih didasarkan pada
kepentingan pribadi, kelompok atau partai; kurang mengedepankan kepentingan
bangsa dan negara. Ini antara lain dapat disimak dalam proses perkembangan dan
pembahasan sampai disahkannya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika ini tidak disikapi penuh kearifan, dapat menjadi sumber konflik
berkepanjangan yang memudarkan rasa kebangsaan.
Ketiga, terjadi konflik-konflik kepentingan antar-kelompok/partai yang
menyebabkan terhambatnya pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati).
Keempat, pelaksanaan otonomi daerah cenderung menyimpang kearah
praktek-praktek penggunaan wewenang yang tidak proporsional oleh pemerintah
daerah.
Kelima, perangkapan jabatan para pejabat negara (eksekutif,
legislatif) dengan jabatan sebagai ketua umum partai politik, merupakan sumber
dualisme dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Akibatnya, wajar jika
kepentingan bersama (bangsa dan negara) menjadi kurang dikedepankan.
Harapan dan Solusi
Harapan dan Solusi
Mencermati keadaan saat ini,
penulis ingin mencoba menyampaikan beberapa harapan yang dapat dijadikan
masukan dalam mencari jalan pemecahan menuju pencerahan kehidupan berbangsa,
bernegara, dan berpemerintahan.
Pertama, pemantapan nilai kebangsaan; dapat dilakukan dengan sosialisasi pengenalan, penghayatan dan pengamalan dalam pembudayaan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan 45 sebagai nilai kejuangan bangsa. Yang tergolong sebagai nilai dasar dalam jiwa semangat dan nilai-nilai kejuangan 45 adalah: Semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila; Semua nilai yang tedapat dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945; Semua nilai yang terdapat dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya.
Sedangkan nilai yang tergolong sebagai nilai operasional adalah nilai-nilai yang tumbuh-kembang sejalan perkembangan waktu. Mengacu pada angka keramat 17 Agustus 1945, nilai-nilai operasional itu adalah: Ketakwaan pada Tuhan Yang Mahaesa; jiwa dan semangat merdeka; nasionalisme; patriotisme; rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan tidak mengenal menyerah; persatuan dan kesatuan; anti penjajah dan anti-penjajahan; percaya pada diri sendiri dan atau percaya pada kekuatan dan kemampuan sendiri; percaya pada hari depan yang gemilang dari bangsanya; idealisme kejuangan yang tinggi; berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara; kepahlawanan; sepi ing pamrih rame ing gawe; kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan; disiplin yang tinggi; ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, dan gangguan.
Jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan 45 sebagai nilai kejuangan bangsa merupakan ruh bangsa yang harus tetap dihidupkan dalam diri setiap anak bangsa. Mengisi kemerdekaan dengan pembangunan juga merupakan perjuangan yang penuh tantangan, penuh pengorbanan, dan tidak mengenal akhir.
Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dihadapi bangsa dapat ditangkal bila bangsa Indonesia mempunyai cara pandang yang sama tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pemahaman wawasan (cara pandang) kebangsaan sesuai cita-cita kemerdekaan bangsa menjadi sangat penting untuk disosialisasikan dalam upaya membangunkan kesadaran bela negara. Kesadaran bela negara adalah kesadaran tiap individu warga negara untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negaranya berdasarkan rasa cinta pada negara dan tanah air, yang menumbuhkan sikap dan perilaku bersedia berkorban untuk melindungi negara secara utuh.
Kedua, terhadap amandemen UUD 1945; Komisi Konstitusi hendaknya melakukan kajian dan peninjauan ulang untuk meluruskan amandemen I, II, III, dan IV sesuai komitmen bangsa dalam penyelenggaraan negara seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bila hal ini tidak dapat dilakukan, dan bahkan sampai terjadi keadaan darurat akibat perkembangan politik yang tak terkendali, maka diharapkan presiden mengambil langkah yang tegas dan bijaksana dengan menyatakan dekrit kembali ke UUD 1945.
Ketiga, pemerintahan yang bersih dan berwibawa; untuk mencegah dualisme kepentingan dalam pengambilan kebijakan, agar tercegah pemihakan pada kepentingan partai, maka pasca Pemilu 2004 rangkap jabatan bagi para pejabat negara (eksekutif maupun legislatif) dengan pimpinan partai politik, seyogianya ditiadakan. "My loyalty to my party ends, if my loyalty to my country begins" (loyalitas saya pada partai berhenti manakala loyalitas saya pada negara dimulai).
Keempat, kehidupan politik yang santun dan beradab; Semua anggota legislatif diharapkan menjunjung tinggi kepercayaan rakyat. Dalam menanggapi situasi di luar maupun dalam rapat-rapat dewan legislatif hendaknya berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusional, demokratis, dialogis, konsepsional, rasional, obyektif, positif, konstruktif, berorientasi pada pencarian jalan keluar terbaik (solution oriented), dan institusional (tidak perlu dengan pengerahan massa).
Kelima, harapan bagi seluruh komponen bangsa; Sebagai bangsa yang merdeka kita bertanggung jawab pada kelangsungan hidup bangsa dan negara. Demi terwujudnya kehidupan demokratis yang mapan di tanah air, hendaknya senantiasa melandaskan diri pada ciri-ciri masyarakat sipil (civil society), dengan mewujudkan kebebasan berkomunikasi dan berserikat yang santun dan beradab; Masyarakat politik (political society) yang ditandai adanya pemilu bebas, demokratis, membentuk lembaga-lembaga kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang legitimate; Tatanan Hukum (Rule of law) yang menuntut supremasi hukum dengan menjunjung tinggi konstitusi; Perangkat penyelenggara negara (state apparatus) yang mematuhi norma-norma birokrasi yang legal rasional, bersih dan berwibawa (clean governance); Masyarakat ekonomi (Economic society), dicirikan dengan dibangunnya lembaga pasar yang sehat, berkeadilan, dan mengutamakan rakyat banyak.
A.
Sejarah Perkembangan Jiwa Semangat dan Nilai-Nilai
19945
1.
Periode I: Masa Sebelum Pergerakan Nasional
Masa kejayaan
kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara: masuknya berbagai agama, dan kedatangan
bangsa-bangsa barat. Wilayah nusantara dahulu ditandai dengan adanya
kerajaa-kerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat.
Kerajaan-kerajaan itu antara lain adalah Sawerigading, Sriwijaya, Majahpahit
dan Mataram. Sebagian besar kerajaan-kerajaan ini adalah kerajaan bahari yang
kekuasaannya tidak hanya terbatas pada wilayah Indonesia sekarang, tetapi juga
meliputi sebagian wilayah Asia Tenggara.
Para pelaut kerajaan-kerajaan itu mengarungi lautan dan
samudera sampai jauh di luar wilayah Nusantara, ke berbagai kawasan dan negara.
Seperti Asia Timur, Asia Selatan, bahkan sampai Madagaskar, dan Timur Tengah.
Letak
geografis wilayah nusantara sangat strategis karena wilayah ini dalam jalur
perdagangan manca negara. Di samping itu, kekayaannya akan hasil bumi, seperti
rempah-rempah telah mengundangminat bangsa Asia
lainnya dan Eropa, seperti Portugis, Belanda dan Inggris. Pada mulanya bangsa
Eropa itu datang untuk berdagang, tapi lama-kelamaan mereka menjadi penjajah.
Hal inilah yang menimbulkan perlawanan kerajaan-kerajaan nusantara bersama0sama
rakyatnya, yang pada mulanya bertujuan untuk membendung pengarung para
penjajah, kemudian bertujuan merebut kembali kehormatan dan kedaulatan mereka
sebagai bangsa dan negara merdeka.
Dalam periode
ini mulai masuk berbagai agama, seperti agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen
yang kemudian dianut penduduk dengan penuh kerukunan.
Dalam periode
ini jiwa, semangat dan lain-lain kejuangan yang timbul, antara lain adalah
kesadaran akan harga diri, jiwa merdeka, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan kerukuna hidup umat beragama, kepeloporan, serta keberanian.
2.
Periode II: Masa Pergerakan Nasional
Masa proses
keruntuhan kerajaan-kerajaan nusantara, perlawanan kembali bangsa Indonesia dan
perlawanan di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Penjajah Jepang, dan lahirnya Pancasila. Untuk merebut kembali kehormatan dan
kedaulatan, yang telah direnggut penjajah, timbulnya perlawanan rakyat
kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara di bawah pimpinan-pimpinan mereka.
Perlawanan ini bersikap lokal, sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi. Oleh
karena itu satu persatu perlawanan mereka dipatahkan karena belum memiliki
wawasan persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui politik devide et empera
(pecah dan kuasai), penjajah semakin bergelora dan rasa harga diri sebagai
bangsa yang tidak mau di jajah menggugah semangat dan perlawanan seluruh
lapisan masyarakat terhadap penjajahuntuk merebut kembali kedaulatan dan
kehormatan bangsa. Di samping itulah timbul berbagai jiwa dan semangat
kepahlawanan, kesadaran anti penjajahan, kesadaran akan perlunya persatuan dan
kesatuan perjuangan, serta nilai-nilai kejuangan lain. Pada permulaan abad XX
perlawanan bersenjata, seperti yang diuraikan di atas beralih ke perjuangan di
bidang-bidang lain yakni bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Hal ini timbul karena para tokoh dan pemimpin pergerakan pada waktu itu sadar
pula bahwa perjuangan bersenjata saja tidak akan membawa hasil. Mereka sadar
pula bahwa perjuangan seterusnya perlu ada koordinasi, persatuan dan kesatuan
perjuangan.
Tahap
perjuangan ini dikenal sebagai kebangkitan nasional. Pergerakan-pergerakan
seperti Budi Utomo, Sarekat Dagang Islam/Sarekat Islam, indische Partij,
pergerakan Emansipasi Wanita yang dipelopori antara lain R.A Kartini timbul
dalam tahap perjuangan ini. Dalam tahun 1928 terjadilah sumpah pemuda, yang
merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia menemukan dan menentukan identitas,
rasa harga diri sebagai bangsa. Rasa solidaritas menuju ke persatuan dan
kesatuan bangsa, yang akhirnya menjurus ke kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
Dalam tahun
1942-1945 samasa berkecamuknya perang dunia II Jepang menjajah wilayah Indonesia.
Penjajahan oleh jepang pada pihak mengakibatkan penderitaan dan tekanan yang
tidak terhingga pada rakyat Indonesia.
Pada pihak lain, kesempatan memasuki berbagai organisasi militer yang diberikan
oleh tentara pendudukan Jepang, dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rakyat Indonesia khususnya
para pemuda untuk menggembleng diri dalam memperkokoh semangat dan memupuk
militansi yang tinggi untuk merdeka. Kedua-duanya, yakni ketahanan akan
kependeritaan keprihatinan rakyat serta semangat militansi yang tinggi. Dalam
tahap perjuangan berikutnya membuktikan besar hikmah dan manfaat dalam merebut
dan menegakkan kemerdekaan. Pada saat-saat akhir penjajahan jepang, yakni pada
tanggal 1 Juni 1945, di dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Ir. Suekarno menyampaikan pokok-pokok
pikirannya tentang dasar filsafah bangsa dan negara, yang dinamakan Pancasila,
yang sebelumnya didahului pandangan-pandangan para tokoh pendiri negara lain.
Dapat
disimpulkan bahwa sebenarnya tahap perjuangan antara kebangkitan nasional dan
akhir penjajahan Jepang merupakan masa persiapan kemerdekaan. Para
pemimpin dan tokoh pergerakan di tahap-tahap permulaan kebangkitan nasional
telah mempersiapkan diri menghadapi kemerdekaan yang menurut perhitungan mereka
kesempatan untuk meraihnya akan tiba kalau perang pasifik pecah. Mereka telah
mempersiapkan pula kader-kader bangsa peluang yang ada pada zaman Jepang tidak
disia-siakan untuk lebih meningkatkan persiapan dalam rangka menghadapi
perjuangan kemerdekaan. Jiwa dan semangat merdeka semakin digelorakan. Jiwa,
semangat dan nilai-nilai kejuangan lainnya, seperti kesadaran berbangsa dan
kebangsaan, kesadaran akan persatuan dan kesatuan perjuangan kesadaran anti
penjajah dan penjajahan, nasionalisme, patriotisme, serta jiwa persatuan dan
kesatuan semakin digelorakan.
3.
Periode III: Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik
kulminasi perjuangan kemerdekaan bangsa tercapai dengan Proklamasi kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan lah
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, serta Undang-Undang Dasar
1945 sebagai konstitusi negara. Lahirnya negara Republik Indonesia
menimbulkan reaksi dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali dan mulailah
perjuangan yang dahsyat dalam segala bidang, terutama perjuangan dan perjuangan
dalam bidang politik dan diplomasi.
Dalam periode
ini, jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan yang timbul dan berkembang dalam
periode I, dan II, menjadi bekal, landasan, serta daya dorong mental spiritual
yang tangguh dan kuat dalam perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan
yang di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Perjuangan
bersenjata dan perjuangan dalam bidang politik dan diplomasi itu melahirkan
nilai-nilai operasional, yang memperkuat jiwa, semangat, dan nilai-nilai
kejuangan yang timbul sebelumnya, disantaranya rasa harga diri sebagai bangsa
yang merdeka , percaya pada diri sendiri dan kemampuan diri sendiri, percaya
kepada hari depan yang gemilang, idealisme, kejuangan yang tinggi, semangat
berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara, sepi ing pamrih rame ing gawe,
nasionalisme, patriotisme, jiwa kepahlawanan, rasa kesetiakawanan, senasib
seperjuangan, rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan, semangat tidak kenal
menyerah dan pantang mundur serta nilai-nilai kejuangan lainnya.
Jiwa merdeka
berkembang menjadi semangat merdeka yang semakin menggelora di dalam dada para
pelaku perjuangan pada tahap ini dan merupakan motivasi perjuangan yang kuat,
yang pada giliranya merupakan daya pendorong yang kuat pula bagi berkembangnya
jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan lain.
Jiwa,
semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang tumbuh serta berkembang hingga akhir
periode III kemudian diberi nama dan di kenal sebagai jiwa, semangat, dan
nilai-nilai 45.
4.
Periode IV: Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan
Perjuangan
bangsa dalam periode IV ini tidak terbatas dalam waktu. Dalam periode ini
berlangsung perjuangan yang tidak henti-hentinya untuk mencapai tujuan nasional
akhir, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam tahap
perjuangan ini tetap diperlukan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang
merupakan landasan dan daya dorong mental sepiritual yang kuat untuk mencapai
segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap perjuangan itu tahap
demi tahap. Dalam periode ini jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan yang
hakiki, yang telah lahir dan berkembang dalam tahap-tahap perjuangan sebelumnya
tetap lestari, yakni nilai-nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila,
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemungkinan
besar yang akan mengalami perubahan adalah nilai-nilai operasional secara
kuantitatif dan kualikatif. Kuantitatif dalam masa perjuangan mengisi
kemerdekaan kemungkinan nilai-nilai diri akan bertambah. Kualitatif kemungkinan
besar dalam masa perjuangan mengisi kemerdekaan ini akan terjadi
perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika dan kreatifitas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Rumusan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai 45
1. Pengertian
Prengertian-pengertian yang
digunakan dalam rumusan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 adalah sebagai
berikut:
a. Jiwa
Secara umum, jiwa adalahsuatu yang
menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Jiwa
bangsa adalah kekuatan batin yang terkandung dalam himpunan nilai-nilai
pandangan hidup suatu bangsa.
b. Semangat
Semangat adalah manifestasi dinamis
atau kemauan untuk bekerja dan berjuang. Jiwa dan semangat suatu bangsa
menentukan kualitas nilai kehidupannya.
c. Nilai
Nilai adalah suatu penyifatan yang
mengandung konsepsi yang digunakan dan memiliki keefektifan yang mempengaruhi
tingkah laku.
d. Jiwa 45
Jiwa 45 adalah sumber kehidupan
bagiperjuangan bangsa Indonesia
yang merupakan kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan menegakkan kedaulatan
rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya.
e. Semangat 45
Semangat 45 adalah dorongan dan
manifestasi dinamis dari jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang
merebut kemerdekaan bangsa menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan
memepertahankannya.
f. Nilai 45
Nilai 45 adalah nilai-nilai yang
merupakan perwujudan jiwa, dan semangat 45 bersifatkonseptual yang menjadi
keyakinan, kainginan dan tujuan bersama bangsa Indonesia dengan segala
keefektifan yang mempengaruhi tindak perbuatan bangsa dalam merebut
kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya.
2. Rumusan jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45
Sesuai dengan apa yang diuraikan dimuka, jiwa, semangat, dan nilai-nilai
45 adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai keuangan bangsa Indonesia, yang dapat
dirinci menjadi nilai-nilai operasional sebagai berikut:
a. Nilai-nilai Dasar
Tergolong dalam nilai-nilai dasar
adalah:
1) Semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila.
2) Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
3) Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang dasar 1945, baik dalam pembukaan
maupun pasal-pasalnya.
b. Nilai-nilai operasionalnya
Nilai-nilai operasionalnya adalah
nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama
ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong spiritual yang kuat dalam
setiap tahap perjuangan bangsa seterusnya untuk mencapai tujuan nasional akhir,
seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 serta untuk
mempertahankan dan mengamankan semua hasil yang tercapai dalam perjuangan
tersebut.
Nilai-nilai operasional ini
meliputi:
1) Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Jiwa semangat merdeka
3) Nasionalisme
4) Patriotisme
5) Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6) Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7) Persatuan dan kesatuan
8) Anti penjajah dan penjajahan
9) Percaya kepada diri sendiri dan atau percaya pada kekuatan dan kemampuan diri
10) Percaya
kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
11) Idealisme
kejuangan yang tinggi
12) Berani,
rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
13) Kepahlawanan
14) Sepi
ing pamrih rame ing gawe
15) Kesetiakawanan,
senasib seperjuangan dan kebersamaan
16) Disiplin
yang tinggi
17) Ulet
dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
PERAN DOKTRIN SISHANKAMRATA dan
PJSN’45
Keberadaan doktrin pertahanan Sishankamrata merupakan bagian dari
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982, kemudian Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja
(BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyepakati untuk memasukkan
doktrin ini dalam pasal 30 pada proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. Dengan demikian keberadaan doktrin pertahanan tersebut menjadi semakin
tinggi dalam sistem sistem perundang-undangan di Indonesia.
Secara konstitusional jelaslah bahwa sistem pemerintahan yang akan dianut Indonesia
adalah menghargai civilian supremacy dalam hubungan sipil-militer. Militer
hanya memainkan peran profesional untuk menghadapi ancaman yang bersifat militer
dan berasal dari luar. Keputusan mengenai penggunaan kekuatan militer berada di
tangan kepemimpinan sipil. TNI bukan merupakan institusi politik, dan fungsi
TNI pun dapat dibedakan secara tegas antara keadaan negara dalam perang atau
damai, meskipun hal ini dapat pula menimbulkan persoalan apabila secara hitam
putih diterapkan pada sebuah masyarakat yang menghadapi ancaman yang kompleks,
baik eksternal maupun internal, sehingga pemaknaan objective civilian control
adalah minimalisasi intervensi militer dalam politik dan sebaliknya juga
minimalisasi intervensi politik ke dalam tubuh militer.
Doktrin Sistem Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata),
menempatkan keberadaan masyarakat dalam konteks kesiapan menghadapi ancaman
fisik dari luar Indonesia.
Orientasi war readiness ini terasa kental sekali dalam Doktrin Sistem
Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), sebagai sebuah corak
yang jelas dari pemikiran kaum realis. Hal ini merupakan hal yang bisa dipahami
jika melihat pengalaman perang yang dialami Indonesia. Pengalaman perang ini
dialami Indonesia
mendorong aktor militer untuk menimbulkan suatu wacana melibatkan masyarakat
sipil dalam menghadapi peperangan memperkuat posisi dan peran angkatan
bersenjata.
Wacana ini berusaha untuk membentuk pemahaman bahwa TNI merupakan suatu entitas
yang lahir dengan sendirinya (self-creating entity) dan memiliki kemanunggalan
dengan rakyat. Sejarah pergerakan dan perjuangan untuk kemerdekaan dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia
menunjukkan proses pembentukan unsur kemiliteran yang berangkat dari milisi
sipil.
Wacana ini berpengaruh besar terhadap pembentukan strategi pertahanan
negara, yaitu aktor militer selalu melibatkan partisipasi rakyat dalam
perumusan strategi pertahanan negara. Ini terlihat jelas dari Pasal 4 Ayat 1,
UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia
yang menyatakan bahwa "Hakikat pertahanan keamanan negara adalah
perlawanan rakyat semesta..." Operasionalisasi dari perlawanan rakyat
semesta tersebut dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata) (Pasal 4 Ayat 1 UU No 20/1982). Doktrin Sishankamrata ini
menempatkan rakyat sebagai "sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan
dasar upaya pertahanan negara" (Pasal 2 UU No 20/1982). Upaya pertahanan
ini memiliki komponen perlawanan rakyat semesta yang diwujudkan dengan
"mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara
fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh
pemerintah" (Pasal 9 UU No 20/1982). Walaupun UU No.20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan mengikuti
perkembangan zaman, akan tetapi keberadaan doktrin Sishankamrata tetap
dipertahankan sebagai inti dari perlawanan yang melibatkan seluruh warga negara
Indonesia
(Pasal 1 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002) . Dan sifat keterlibatan warga negara
dalam pertahanan negara adalah hak dan wajib untuk turut serta (pasal 9 ayat 1
UU No.3 tahun 2002).
Selasa, 10 Maret 2015
Hukum Transportasi - Definisi Pengangkutan
Menurut
Staatsblad 1938 No. 100 OPU.
Hukum pengangkutan adalah hukum yang
mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan
perairan pedalaman.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum
pengangkutan adalah hukum yang mengatur sebuah perjanjian timbal-balik, pada
mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya
(pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeharusan untuk
menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum
pengangkutan adalah hukum yang mengatur perjanjian timbal balik antara
pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengingatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan
membayar ongkos pengiriman / pengangkutan.
Menurut H. M. M Purwo Sucipto, S.H.
Pengangkutan
adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan
pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangakan Pengirim
adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan.
Pengangkutan
adalah merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi
dengan perjanjian-perjanjian
kemudian perjanjian itu berakhir/habis pada waktu yang tidak pasti. Contoh:
apabila pengangkutan sudah selesai maka perjanjian itu berakhir dengan
sendirinya.
Menurut
Warpani
Pengangkutan
adalah aktifitas perpindahan orang dan barang dari tempat asal ke tempat tujuan
dengan menggunakan kendaraan.
Menurut
Bowersox
Pengangkutan
adalah perpindahan penumpang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan
kendaraan digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang dibutuhkan atau diinginkan
Menurut Abdul
Kadir Muhammad
Pengangkutan
adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan,
membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan
menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang
ditentukan.
Menurut
Papacostas
Pengangkutan
adalah sistem yang terdiri atas fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control
yang memungkinkan orang atau orang mampu berpindah dari satu tempat ke tempat
lain secara efisien untuk mendukung aktifitas manusia.
Menurut R. Soekardono, S.H.
Pengangkutan
adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi
(KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur
hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang
dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi
perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk
juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Menurut
Tamin
Langganan:
Komentar (Atom)