Pengertian
Resiko
Risiko
adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi
akibat sebuah proses
yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu
keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Macam-macam risiko yang umum di kenal dalam usaha
asuransi antara lain meliputi:
·
Risiko murni atau pure
risk
adalah ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya
ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni
adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila
tidak terjadi maka tidak menimbulkan kerugan namun juga tidak menimbulkan
keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event,
contohnya adalah pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
- Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli undian dan sebagainya.
- Risiko individu atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
Risiko pribadi
atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau
kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati muda,
uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
Risiko harta atau
property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu
benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, di curi,
atau rusak. Kehilangan suatu harta dapat di bedakan menjadi dua jenis:
a) Kerugian langsung atau direct losses terjadi
apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi karena kita
kehilangan nilai dari harta tersebut, uang yang kita investasikan di dalamnya
dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
b) Kerugian
tidak langsung atau indirect losses (consequential) adalah setiap kerugian yang
terjadi akibat kerugian asal (original losses). Contoh dari kerugian ini adalah
kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita harus mengeluarkan biaya
untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita
sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita
mennggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian
pihak lain menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contohnya adalah
memberi ganti rugi kepada orang akibat anda menabraknya.
- Resiko Khusus atau particular risk adalah resiko yang apabila terjadi, baik penyebab maupun akibatnya hanya bersifat pribadi (lokal) tidak meliputi kerugian secara kuantitas dan kualitas yang sangat luas. Contohnya adalah pencuri, pengangguran dll.
- Resiko Fundamental atau fundamental risk adalah suatu resiko yang terjadi karena disebabkan oleh satu pihak tertentu (kebijakan pemerintah, bencana alam), dan menyebabkan dampak yang sangat luas. Contohnya adalah gempa bumi, letusan gunung berapi. Dll.
Seringkali muncul pertanyaan dari resiko yang telah
dijelaskan diatas. Apakah semua resiko dapat dialihkan ke perusahaan asuransi?
atau resiko tersebut harus di tanggung sendiri? atau di tanggung oleh
pemerintah? Jawabannya adalah hanya ada 2 (dua) resiko yang dapat
diasuransikan. Pertama, Resiko Murni (Pure Risk). Kedua,
Resiko Fundamental (Fundamental Risk) dapat diasuransikan dengan
berbagai syarat.
Akan tetapi tidak semua Resiko Murni (Pure
Risk) dapat diasuransikan, Resiko yang dapat diasuransikan harus
memiliki syarat-sayarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah :
- Akibat atau dampak harus dapat dinilai dengan uang, yang berarti bahwa resiko tersebut harus bersifat finansial (implisit)
- Resiko bersifat Homogen (sama) dan terdapat dalam jumlah yang banyak. (the law of the large number)
- Resiko tidak bisa di prediksi, harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
- Apabila resiko tersebut terjadi. Maka, tertanggung (client asuransi) akan mengalami kerugian, dalam artian tertanggung harus memiliki insurable interest atas objek yang akan dipertanggungkan (diasuransikan)
- Resiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku di negara tersebut. Contoh., narkoba tidak boleh jadi objek yang di asuransikan.
- Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi.
Sering orang mempersamakan pengertian Risiko dengan Peril dan Hazard.
Memang ketiga istilah tersebut berkaitan erat satu sama lain akan tetapi
berbeda dalam pengertian. Peril adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan
kerugian, sedangkan Hazard adalah keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan
terjadinya suatu peril.
Pengertian Hazard
Hazard atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat
menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu
bencana yang terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk,
jalan raya yang rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang
berbahaya adalah hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat
meningkatkan terjadinya kerugian.
Hazard Fisik (Physical Hazard)
Physical Hazards adalah hazards yang
berkenaan dengan aspek-aspek fisik dari risiko
yang dapat mempengaruhi timbulnya atau besarnya suatu kerugian, baik dari segi sering atau jarang terjadinya (frequency) maupun dari segi tingkat
keparahan dari kerugian/kerusakannya (severity).
Untuk memperjelas pengertian dan memberikan
gambaran yang lebih jelas, dibawah ini adalah contoh-contoh
physical hazard.
Bangunan
(a) Dinding yang terbuat dari kayu
(b) Atap dari balian lemak dan mudah terbakar
(c) Gudang yang menyimpan barang-barang mudah terbakar, seperti;
bahan-bahan kimia, minyak tanah, dan lain sebagainya
(d) Dinding bangunan dari batu bata atau beton
Hazards pada item (a), (b) dan (c) mengandung physical hazard tinggi yang dapat memudahkan terjadinya kebakaran ataupun
juga dapat memperbesar kerugian yang ada jika terjadinya kebakaran.
Sedangkan hazards pada item (d) mengandung
physical hazards yang rendah.
Kendaraan
Bermotor
Pengendaraan di kota-kota sibuk dan padat lalu lintas
a. Parkir di
luar (tidak dalam garasi) pada waktu malam
hari
b. Penggunaan sebagai taksi
(komersil)
c. Parkir dalam garasi tertutup
Tanggung
gugat
a. Penggunaan bahan-bahan
kimia, minyak tanah atau bensin di tempat kerja.
b. Kegiatan kerja yang
menimbulkan banyak debu di tempat kerja.
c. Upah karyawan/buruh yang
terlalu rendah, atau kurangnya kesejahteraan dan keselamatan kerja..
d. Penggunaan sistem
pencegahan polusi di lingkungan ternpat
kerja
Kondisi pada item (a), (b) dan (c) menunjukkan
physical hazards yang bagus, sedangkan item
(d) adalah physical hazard yang rendah
Hazard
Moral (Moral Hazards)
Moral Hazards adalah hazards yang berkenaan dengan
sikap dan tingkah laku orang-orang yang terkait dengan suatu risiko. Moral
hazards ini sangat berpengaruh terhadap besarnya atau tingkat keparahan
kerugian. Contoh dari moral hazards adalah seseorang mempertanggungkan rumah
tinggalnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah tersebut mengalami
kebakaran. Sebenarnya kebakaran tersebut dapat dicegah seandainya ia berusaha
melakukan pemadaman selagi api masih kecil. Namun hal itu tidak ia lakukan,
sehingga api membesar dan memusnahkan rumahnya. Dalam contoh ini tampak sikap
mental seseorang yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
Kadang-kadang Moral Hazards dapat timbul akibat
hubungan yang buruk dari suatu menajemen perusahaan yang salah (Bad or
Mismanagement), seperti misalnya upah pekerja yang rendah atau perlakuan yang
tidak adil, dll. Hal-hal seperti ini akan mernicu timbulnya suatu peluang
risiko kerusuhan/pemogokan yang lebih tinggi dari normalnya.
Selain itu juga dalam hubungannya dengan moral
hazard yang ada, perlu juga dipertimbangkan faktor budaya dan kultur masyarakat
(Social Culture), karena faktor tersebut cukup berpengaruh terhadap tingkat
risiko dan kejadian klaim yang mungkin muncul. Misalnya dalam suatu kota yang
mempunyai tingkat kemiskinan tinggi akan mengakibatkan meningkatnya tingkat
kejahatan yang ada dalam masyarakat kota tersebut, sehingga dapat mempunyai
hubungan dengan tingkat klaim terhadap risiko kehilangan atau kebongkaran.
Morale Hazards
Morale hazards adalah adanya peningkatan
bahaya-bahaya kerugian karena risiko yang timbul dari sikap berbeda tertanggung
yang disebabkan sudah adanya jaminan asuransi. Contoh adalah seseorang yang
memiliki kendaraan dan telah ia asuransikan. Karena merasa mobilnya telah
diasuransikan, maka ia seringkali bersikap kurang hati-hati, misalnya dalam
memarkir kendaraan atau dalam mengendarainya dibandingkan dengan jika kendaraan
tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian adalah berbahaya dan dapat
memperbesar terjadinya bencana atau peril.
Perbedaan antara bahaya moral dan bahaya morale
adalah bahaya moral timbul apabila tertanggung menciptakan kerugian untuk
mendapatkan keuntungan, sedangkan bahaya morale timbul karena tertanggung tidak
melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya telah diasuransikan.
Legal
Hazard
Seringkali
berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi
masyarakat dalam kenyataan sehari-hari justru diabaikan atau tidak dihiraukan,
sehingga memperbesar terjadinya peril atau bencana.
Sebagai
contoh adalah asuransi kecelakaan kerja yang bersifat wajib diselenggarakan
oleh pemberi kerja bagi kepentingan para pekerja. Kewajiban-kewajiban hukum
lain seperti pengadaan fasilitas keselamatan kerja, aturan jam bekerja, dan
lain-lain sering diabaikan oleh pihak pemberi kerja. Hal demikian disebut legal
hazard karena dapat meningkatkan terjadinya peril atau bencana yang merugikan.
Pengertian Peril
Peril dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian.
Orang-orang dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai
perils atau bencana. Bencana yang sering terjadi adalah kecelakaan, kebakaran,
kecerobohan dan ketidak-jujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta-benda
dan penghasilan seharusnya dicermati dan dipelajari oleh pengelola risiko
sehingga perlindungan yang tepat dapat dilakukan untuk mengendalikannya.
Pengertian Kerugian
Dalam kamus bahasa Indonesia arti Kerugian adalah menanggung rugi atau menderita rugi. Misalnya dalam
menanggung rugi atau menderita rugi dari musibah kebakaran, bencana alam,
kecelakaan, dll.