Selasa, 08 Maret 2016

Pengertian Risiko, Macam-Macam Risiko, Hazard, Perils, dan Kerugian Dalam Hukum Asuransi



Pengertian Resiko

Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Macam-macam risiko yang umum di kenal dalam usaha asuransi antara lain meliputi:
·        Risiko murni atau pure risk adalah ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada suatu peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak menimbulkan kerugan namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko ini akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break event, contohnya adalah pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian financial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham di bursa efek, membeli undian dan sebagainya.
  • Risiko individu atau individual risk adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Misalnya risiko yang akan tibul bila kita memiliki rumah, mobil, melakukan investasi usaha, atau menyewa apartemen. Risiko ini di bagi ke dalam tiga macam risiko, yaitu:
     Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang dalam memperoleh keuntungan, cotohnya adalah mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
     Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta. Yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, di curi, atau rusak. Kehilangan suatu harta dapat di bedakan menjadi dua jenis:
a)   Kerugian langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian finansial terjadi karena kita kehilangan nilai dari harta tersebut, uang yang kita investasikan di dalamnya dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
b)   Kerugian tidak langsung atau indirect losses (consequential) adalah setiap kerugian yang terjadi akibat kerugian asal (original losses). Contoh dari kerugian ini adalah kehancuran rumah karena bencana alam sehingga kita harus mengeluarkan biaya untuk tempat tinggal sementara dan renovasi rumah.
     Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita mennggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian pihak lain menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contohnya adalah memberi ganti rugi kepada orang akibat anda menabraknya.

  • Resiko Khusus atau particular risk adalah resiko yang apabila terjadi, baik penyebab maupun akibatnya hanya bersifat pribadi (lokal) tidak meliputi kerugian secara kuantitas dan kualitas yang sangat luas. Contohnya adalah pencuri, pengangguran dll.
  • Resiko Fundamental atau fundamental risk adalah suatu resiko yang terjadi karena disebabkan oleh satu pihak tertentu (kebijakan pemerintah, bencana alam), dan menyebabkan dampak yang sangat luas. Contohnya adalah gempa bumi, letusan gunung berapi. Dll.

Seringkali muncul pertanyaan dari resiko yang telah dijelaskan diatas. Apakah semua resiko dapat dialihkan ke perusahaan asuransi? atau resiko tersebut harus di tanggung sendiri? atau di tanggung oleh pemerintah? Jawabannya adalah hanya ada 2 (dua) resiko yang dapat diasuransikan. Pertama,  Resiko Murni (Pure Risk). Kedua, Resiko Fundamental (Fundamental Risk) dapat diasuransikan dengan berbagai syarat.

Akan tetapi tidak semua Resiko Murni (Pure Risk) dapat diasuransikan, Resiko yang dapat diasuransikan harus memiliki syarat-sayarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah :

  • Akibat atau dampak harus dapat dinilai dengan uang, yang berarti bahwa resiko tersebut harus bersifat finansial (implisit)
  • Resiko bersifat Homogen (sama) dan terdapat dalam jumlah yang banyak. (the law of the large number)
  • Resiko tidak bisa di prediksi, harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
  • Apabila resiko tersebut terjadi. Maka, tertanggung (client asuransi) akan mengalami kerugian, dalam artian tertanggung harus memiliki insurable interest atas objek yang akan dipertanggungkan (diasuransikan)
  • Resiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku di negara tersebut. Contoh., narkoba tidak boleh jadi objek yang di asuransikan. 
  • Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi.


Sering orang mempersamakan pengertian Risiko dengan Peril dan Hazard. Memang ketiga istilah tersebut berkaitan erat satu sama lain akan tetapi berbeda dalam pengertian. Peril adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian, sedangkan Hazard adalah keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.

Pengertian Hazard

Hazard atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian.

Hazard Fisik (Physical Hazard)

Physical Hazards  adalah hazards yang berkenaan dengan aspek-aspek fisik dari risiko yang dapat mempengaruhi timbulnya atau besarnya suatu kerugian, baik dari segi sering atau jarang terjadinya (frequency) maupun dari segi tingkat keparahan dari kerugian/kerusakannya (severity).

Untuk memperjelas pengertian dan memberikan gambaran yang lebih jelas, dibawah ini adalah contoh-contoh physical hazard. 

Bangunan

(a) Dinding yang terbuat dari kayu
(b) Atap dari balian lemak dan mudah terbakar
(c) Gudang yang menyimpan barang-barang mudah terbakar, seperti; bahan-bahan kimia, minyak tanah, dan lain sebagainya
(d) Dinding bangunan dari batu bata atau beton

Hazards pada item (a), (b) dan (c)  mengandung physical hazard tinggi yang dapat memudahkan terjadinya kebakaran ataupun juga dapat memperbesar kerugian yang ada jika terjadinya kebakaran. Sedangkan hazards pada item (d) mengandung physical hazards yang rendah.

Kendaraan Bermotor

Pengendaraan di kota-kota sibuk dan padat lalu lintas
a.   Parkir di luar (tidak dalam garasi) pada waktu malam hari
b.    Penggunaan sebagai taksi (komersil)
c.    Parkir dalam garasi tertutup

Tanggung gugat

a.       Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak tanah atau bensin di tempat kerja.
b.      Kegiatan kerja yang menimbulkan banyak debu di tempat kerja.
c.       Upah karyawan/buruh yang terlalu rendah, atau kurangnya kesejahteraan dan keselamatan kerja..
d.      Penggunaan sistem pencegahan polusi di lingkungan ternpat kerja

Kondisi pada item (a), (b) dan (c) menunjukkan physical hazards yang bagus, sedangkan item (d) adalah physical hazard yang rendah

Hazard Moral (Moral Hazards)

Moral Hazards adalah hazards yang berkenaan dengan sikap dan tingkah laku orang-orang yang terkait dengan suatu risiko. Moral hazards ini sangat berpengaruh terhadap besarnya atau tingkat keparahan kerugian. Contoh dari moral hazards adalah seseorang mempertanggungkan rumah tinggalnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah tersebut mengalami kebakaran. Sebenarnya kebakaran tersebut dapat dicegah seandainya ia berusaha melakukan pemadaman selagi api masih kecil. Namun hal itu tidak ia lakukan, sehingga api membesar dan memusnahkan rumahnya. Dalam contoh ini tampak sikap mental seseorang yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.

Kadang-kadang Moral Hazards dapat timbul akibat hubungan yang buruk dari suatu menajemen perusahaan yang salah (Bad or Mismanagement), seperti misalnya upah pekerja yang rendah atau perlakuan yang tidak adil, dll. Hal-hal seperti ini akan mernicu timbulnya suatu peluang risiko kerusuhan/pemogokan yang lebih tinggi dari normalnya.

Selain itu juga dalam hubungannya dengan moral hazard yang ada, perlu juga dipertimbangkan faktor budaya dan kultur masyarakat (Social Culture), karena faktor tersebut cukup berpengaruh terhadap tingkat risiko dan kejadian klaim yang mungkin muncul. Misalnya dalam suatu kota yang mempunyai tingkat kemiskinan tinggi akan mengakibatkan meningkatnya tingkat kejahatan yang ada dalam masyarakat kota tersebut, sehingga dapat mempunyai hubungan dengan tingkat klaim terhadap risiko kehilangan atau kebongkaran.

Morale Hazards

Morale hazards adalah adanya peningkatan bahaya-bahaya kerugian karena risiko yang timbul dari sikap berbeda tertanggung yang disebabkan sudah adanya jaminan asuransi. Contoh adalah seseorang yang memiliki kendaraan dan telah ia asuransikan. Karena merasa mobilnya telah diasuransikan, maka ia seringkali bersikap kurang hati-hati, misalnya dalam memarkir kendaraan atau dalam mengendarainya dibandingkan dengan jika kendaraan tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian adalah berbahaya dan dapat memperbesar terjadinya bencana atau peril.

Perbedaan antara bahaya moral dan bahaya morale adalah bahaya moral timbul apabila tertanggung menciptakan kerugian untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan bahaya morale timbul karena tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya telah diasuransikan.

Legal Hazard

Seringkali berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat dalam kenyataan sehari-hari justru diabaikan atau tidak dihiraukan, sehingga memperbesar terjadinya peril atau bencana.
Sebagai contoh adalah asuransi kecelakaan kerja yang bersifat wajib diselenggarakan oleh pemberi kerja bagi kepentingan para pekerja. Kewajiban-kewajiban hukum lain seperti pengadaan fasilitas keselamatan kerja, aturan jam bekerja, dan lain-lain sering diabaikan oleh pihak pemberi kerja. Hal demikian disebut legal hazard karena dapat meningkatkan terjadinya peril atau bencana yang merugikan.

Pengertian Peril
Peril dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Orang-orang dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai perils atau bencana. Bencana yang sering terjadi adalah kecelakaan, kebakaran, kecerobohan dan ketidak-jujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta-benda dan penghasilan seharusnya dicermati dan dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat dapat dilakukan untuk mengendalikannya.

Pengertian Kerugian
Dalam kamus bahasa Indonesia arti Kerugian adalah menanggung rugi atau menderita rugi. Misalnya dalam menanggung rugi atau menderita rugi dari musibah kebakaran, bencana alam, kecelakaan, dll.