Dalam Undang-undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Tentang Angkutan di Perairan terdapat keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, yaitu mengenai:
Berdasarkan
pasal 1 angka 10 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Angkutan adalah angkutan
barang dari suatu tempat diterimanya barang tersebut ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang yang bersangkutan. Sedangkan Pengangkutan
adalah kegiatan memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan selamat sampai tujuan dan berdasarkan pasal 7 UU No 17 tahun 2008
tentang Pelayaran, jenis angkutan laut terdiri atas : Angkutan Laut Dalam
Negeri, Angkutan Laut Luar Negeri, Angkutan Laut Khusus, dan Angkutan Laut
Pelayaran Rakyat, berhubungan dengan Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter
mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
- Waktu
tertentu,
- Menyediakan
sebuah kapal tertentu,
- Kapalnya
untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter,
-
Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan
waktu.
dan Pasal 460 (1) KUHD menyebutkan bahwa kewajiban pencarter
untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi.
Dasar Hukum Pengaturan Pengangkutan Laut
di Indonesia:
a.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata,
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang :
pasal 307 s/d pasal 747,
c.
UU No 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, dan UU lain yang terkait,
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Tentang Angkutan di Perairan
d. Peraturan Internasional.
Dasar
Hukum Pendaftaran Kapal:
a. Pasal 314 KUHD,
b. Peraturan
Pendaftaran kapal Stbl. 1933 No.48,
c. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan,
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.26 Tahun 2006
tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan
/Penggantian Bendera Kapal.
f. Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) yang
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran Pasal 1, pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan diperairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan
yang maritim. Sedangkan menurut pasal 309 KUHD buku kedua Hak-Hak Dan
Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran, yaitu kapal adalah semua alat
berlayar bagaimanapun namanya dan apapun sifatnya.
Pengaturan
Layak Angkut Perairan
Berdasarkan Pasal 343 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, dimana menyatakan bahwa “Nakhoda diwajibkan mengikuti dengan
teliti pearaturan-peraturan yang lazim dan peraturan-peraturan yang ada untuk
menjamin kelayakan mengarungi laut dan keamanan kapal, keamanan para penumpang
dan keamanan pengangkutan muatan. Ia tidak mengadakan perjalanan, kecuali
apabila kapal memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, diperlengkapi dengan
pantas dan cukup diawaki.
”Menurut Pasal
522 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa“ persetujuan pengangkutan
mewajibkan si pengangkut untuk menjaga keselamatan si penumpang, sejak saat si
penumpang ini masuk dalam kapal hingga saat ia meninggalkan kapalnya. Bagi
sebuah kapal yang akan dioperasikan harus dalam keadaan layak laut kapal.
Dikatakan layak laut kapal tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan
antara lain, sertifikat kapal (masa berlaku) pengawakan kapalnya cukup,
memiliki alat pencegah pencemaran, alat-alat keselamatan atau alat penolong
yang cukup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2010 Tentang Angkutan di Perairan Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “ruang
penumpang harus dipisahkan dengan sekat dari kamar awak kapal, ruang muatan dan
ruang lainnya”.
Pengaturan Tanggung Jawab Kapal Dengan
memperhatikan ketentuan pasal 468 KUHD, maka tanggung jawab pengangkut adalah
pada saat barang yang diterimanya dan berakhir pada saat penyerahan pada pihak
yang berhak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran didalam peraturan
pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang
Angkutan di Perairan Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa “kapal sesuai dengan
jenis, ukuran dan daerah pelayarannya harus memiliki alat penolong”. Sebuah
kapal yang akan dioperasikan harus memenuhi persyaratan-persyaratan, yang
diantaranya memiliki alat penolong yang cukup, salah satunya adalah pelampung.
Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang
Angkutan di Perairan, khusus mengenai alat penolong yang berupa
pelampung, diatur kriteria atau persyaratan seperti yang diamanatkan oleh pasal
70 ayat (2) yang persyaratannya adalah:
1. Dibuat
dari bahan dan mutu yang memenuhi syarat,
2. Mempunyai
konstruksi dan daya apung yang baik, sesuai dengan kapasitas dan beban yang
ditentukan,
3. Diberi
warna yang mencolok sehingga mudah dilihat,
4. Telah
lulus uji coba produksi dan uji coba pemakaian dalam pengoprasian dan diberi tanda
legalitas,
5. Dengan
jelas dan tetap mencantumkan nama kapal dan/atau spesifikasi alat penolong, dan
6. Ditempat
pada tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.